Makzulkan Bupati, DPRD Katingan Minta Bukti Lagi ke Polda Kalteng


Katingan - DPRD Kabupaten Katingan menyurati Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta bukti otentik terkait kasus pelanggaran asusila Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Bukti otentik yang diminta itu untuk melengkapi data yang dimiliki DPRD terkait wacana pemakzulan.

"Sampai sekarang kita belum ada bukti otentik yang dipegang. Kemarin sudah kirim surat ke Polda Kalteng paling tidak ada surat yang sudah menyatakan keterangan Bupati Katingan atau H Ahmad Yantenglie sebagai tersangka," kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir, kepada detikcom, Sabtu (14/1/2017).

Dia mengaku pernah mendatangi Polda Kalteng terkait hal itu. Saat itu, kedatangannya untuk memastikan peristiwa skandal itu.

"Kita sudah sekali berkunjung ke Polda menanyakan itu, dan mereka sudah benarkan bahwa itu benar. Mereka juga sudah buatkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejati Kalteng pada tanggal 9 Januari kemarin," ujarnya.

Terkait pemakzulan, Ignatius menyebut jadwal kegiatan DPRD Katingan harus direvisi ulang. Dia juga segera menyiapkan panitia khusus (pansus) terkait hal itu.

"Pansus ini nanti satu minggu, kita memberikan kerja satu minggu setelah itu. Kalau sudah ada data yang dikumpulkan semua itu dibawa rapat internal. Rapat internal nanti, kalau kita ada langkah sepakat. Baru kita paripurna, makanya jadwalnya ini akan kita susun ulang," ujarnya.

Wacana pemakzulan itu muncul selepas skandal asusila Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan istri anggota polisi. Ahmad digerebek suami selingkuhannya saat berada di kamar kontrakan.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menanggapi santai soal rencana DPRD tersebut. "Itu hak mereka. Mereka lembaga legislatif, untuk menjalankan fungsinya, persoalan saya ini persoalan hukum, persoalan hukum seperti apa ya kita ikuti," ujar Ahmad usai pemeriksaan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2016).

Sumber berita: detik.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages